Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah Ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit Ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.