MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalamperairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
MASYARAKAT TRADISIONAL

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalamperairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
MATERI PENYULUHAN

Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
MATERI PENYULUHAN

Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
MATERI TEKNIS

Materi Teknis adalah dokumen perencanaan Ruang laut yang memuat pengaturan Ruang laut dan/atau Perairan Pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur Ruang dan pola Ruang pada wilayah perencanaan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021