WhatsApp
MAYOR

Mayor adalah kondisi atau pelaksanaan yang tidak sesuai persyaratan Cara Budi Daya Ikan yang Baik dan mempunyai dampak serius dalam pengendalian Keamanan Pangan, kesehatan dan Kenyamanan Ikan, Kelestarian Lingkungan, dan manfaat sosial ekonomi.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2024
MEDIA INTERNAL

Media Internal adalah publikasi secara khusus dibuat oleh unit Kehumasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, unit Kehumasan eselon I, dan unit Kehumasan unit pelaksana teknis.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
MEDIA INTERNAL

Media Internal adalah Publikasi secara khusus dibuat oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan Unit Pelaksana Teknis.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
MEDIA INTERNAL

Media internal adalah publikasi secara khusus dibuat oleh unit kehumasan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
MEDIA MASSA

Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi atau pesan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
MEDIA MASSA

Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran Komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau Informasi atau pesan


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
MEDIA MASSA

Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi atau pesan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
MEDIA ONLINE ATAU MEDIA DALAM JARINGAN (DARING)

Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) adalah sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita atau informasi, atau pesan berbasis internet.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
MEDIA PEMBAWA

Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTIN

Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992