WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2011
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah perairan yang meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat, yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2020
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN LAUT

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Laut yang selanjutnya disingkat WPPNRI PL adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT WPPNRI

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona. tambahan dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
WILAYAH PENGOPERASIAN

Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020