Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat, yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Laut yang selanjutnya disingkat WPPNRI PL adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona. tambahan dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancarnan dan gangguan keutuhan bangsa dan negara