TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2019
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2020
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012