Hubungi di Telegram
WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnyer disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
WILAYAH PESISIR

Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008