TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
TSUNAMI

Tsunami adalah gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan gangguan impulsif yang terjadi pada medium laut.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, kepada PNS untuk meningkatkan Kompetisi dan/atau mengembangkan krier melalui pendidikan normal


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
TUGAS BELAJAR

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas seharihari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN

Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi persyaratan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
TUGAS BELAJAR DIBIAYAI

adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, kepada PNS untuk meningkatkan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
TUGAS BELAJAR MANDIRI

adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, kepada PNS untuk meningkatkan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025