WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI PERAIRAN DARAT

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2019
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah perairan yang meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2014
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2013
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk kegiatan kapal perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 71 TAHUN 2016