WILAYAH

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI

Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
WILAYAH KEADAAN KRITIS

Wilayah keadaan kritis adalah suatu wilayah atau daerah yang terjadi suatu perubahan besar dari perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap ketersediaan sediaan ikan, spesles ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang harus ditangani dan memerlukan tindakan segera.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
WILAYAH KEADAAN KRITIS

Wilayah Keadaan Kritis adalah suatu wilayah atau daerah yang terjadi suatu perubahan besar dari perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap ketersediaan sediaan ikan, spesies ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang harus ditangani dan memerlukan tindakan segera


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022