WILAYAH KEADAAN KRITIS

Wilayah Keadaan Kritis adalah suatu wilayah atau daerah yang terjadi suatu perubahan besar dari perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap ketersediaan sediaan ikan, spesies ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang harus ditangani dan memerlukan tindakan segera


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
WILAYAH KERJA

Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
WILAYAH KERJA DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN

Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT SELANJUTNYA DISEBUT WILAYAH KELOLA

Wilayah Masyarakat Hukum Adat selanjutnya disebut Wilayah Kelola adalah ruang perairan yang sumber daya lautnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan menjadi wilayah pertuanan Masyarakat Hukum Adat.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2018
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021