Hubungi di Telegram
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
WISATA

Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam vang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021