TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERPRES NO. 117 TAHUN 2020
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan indeks prestasi Pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020