ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
ZONA INTI

Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
ZONA INTI

Zona Inti adalah bagian Kawasan Konservasi Perairan yang letak, kondisi dan potensi alamnya merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
ZONA INTI

Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
ZONA INTI

Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2018
ZONA PEMANFAATAN

Zona Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan konservasi perairan yang letak, kondisi, dan potensi alamnya diutamakan untuk kepentingan Pariwisata Alam Perairan dan/atau kondisi/jasa lingkungan serta untuk kegiatan Penelitian dan Pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN

Zona Perikanan Berkelanjutan adalah bagian kawasan konservasi perairan yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016