TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku nondisiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan dan kelas jabatan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
TUNJANGAN KINERJA DINAMIS

Tunjangan Kinerja Dinamis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
TUNJANGAN KINERJA DINAMIS

Tunjangan Kinerja Dinamis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
TUNJANGAN KINERJA STATIS

Tunjangan Kinerja Statis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak terpengaruh oleh tunjangan kinerja dinamis.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020