Hubungi di Telegram
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEl, adalah jalur di Juar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dietapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009