WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir danlatau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
WISATA MEMANCING

Wisata Memancing adalah kegiatan menangkap Ikan yang dilakukan dengan tujuan rekreasi dan bukan untuk mencari nafkah dan/atau keuntungan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
YANG MEMPEROLEH HAK

Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
ZAT RADIOAKTIF

Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar daripada 70 kBq/kg (2nCi/g).


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2011
ZAT RADIOAKTIF

Zat Radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar daripada 70 kBq/kg (2nCi/g).


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019