Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir danlatau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Wisata Memancing adalah kegiatan menangkap Ikan yang dilakukan dengan tujuan rekreasi dan bukan untuk mencari nafkah dan/atau keuntungan.
Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar daripada 70 kBq/kg (2nCi/g).
Zat Radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar daripada 70 kBq/kg (2nCi/g).
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.