Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/KPB.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit yang membantu PB dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat unit eselon I PB.
Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada PB.
Unit Data Eselon I adalah unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Data pada Unit Kerja Eselon I.
Unit Data Kementerian adalah unit kerja eselon II yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan penyediaan Data kepada Menteri dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang memberikan layanan Advokasi di lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan.
Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundangundangan.
Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang- undangan