UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkup Sekretariat Jenderal yang memberikan layanan Advokasi di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2018
UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Perjanjian.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang hukum.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyusunan rancangan Perjanjian.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas Advokasi Hukum.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
UNIT HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
UNIT KEARSIPAN

Unit Kearsipan adalah Unit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT KEARSIPAN I

Unit Kearsipan I adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Kearsipan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT KEARSIPAN II

Unit Kearsipan II adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal dan unit kerja pada Sekretariat Eselon I Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021