UNIT PENGELOLA TI KEMENTERIAN

Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
UNIT PENGELOLA TI KEMENTERIAN

Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2018
UNIT PENGELOLA WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG SELANJUTNYA DISEBUT UNIT PENGELOLA WILAYAH KELOLA MHA

Unit Pengelola Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Unit Pengelola Wilayah Kelola MHA adalah unit pengelola yang dibentuk oleh Lembaga Adat dan berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat sesuai aturan adat yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk pada tingkat Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN YANG UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT UPG KEMENTERIAN

Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian yang untuk selanjutnya disebut UPG Kementerian adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
UNIT PENGGUNA TI KEMENTERIAN

Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menggunakan layanan TI Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
UNIT PENGGUNA TI KEMENTERIAN

Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2018
UNIT PENGOLAH

Unit Pengolah adalah unit kerja yang berada pada Unit Kearsipan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat usaha yang memiliki fasilitas dan sarana pengolahan untuk digunakan dalam penanganan dan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016