Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian.
Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian.
Unit Pengelola Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Unit Pengelola Wilayah Kelola MHA adalah unit pengelola yang dibentuk oleh Lembaga Adat dan berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat sesuai aturan adat yang berlaku.
Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk pada tingkat Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian yang untuk selanjutnya disebut UPG Kementerian adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menggunakan layanan TI Kementerian.
Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pengolah adalah unit kerja yang berada pada Unit Kearsipan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat usaha yang memiliki fasilitas dan sarana pengolahan untuk digunakan dalam penanganan dan pengolahan ikan.
Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Pengolahan Ikan.