WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
WILAYAH PESISIR

Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di pengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
WILAYAH PESISIR

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010