USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
USAHA PERIKANAN SKALA MIKRO DAN KECIL

Usaha perikanan skala mikro dan kecil adalah usaha di bidang perikanan dengan modal kerja maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012