USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
USAHA PERIKANAN

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011