TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2019
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2018
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
TSUNAMI

Tsunami adalah gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan gangguan impulsif yang terjadi pada medium laut.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, kepada PNS untuk meningkatkan Kompetisi dan/atau mengembangkan krier melalui pendidikan normal


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025