USAHA PEMBENIHAN IKAN

Usaha Pembenihan Ikan adalah usaha bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
USAHA PEMBENIHAN LENGKAP

Usaha pembenihan lengkap adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
USAHA PEMBENIHAN LENGKAP

Usaha pembenihan lengkap adalah kegiatan pembiakan ikan yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari pemeliharaan induk, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA PEMBENIHAN SEPENGGAL

Usaha pembenihan sepenggal adalah kegiatan pemeliharaan larva yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
USAHA PEMBENIHAN SEPENGGAL

Usaha pembenihan sepenggal adalah kegiatan pemeliharaan larva yang dilakukan dalam lingkungan yang terkontrol dimulai dari penetasan telur, pemeliharaan larva sampai dengan ukuran benih untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA PEMBESARAN

Usaha pembesaran adalah kegiatan untuk menghasilkan ikan komsumsi dalam lingkungan terkontrol dimulai dari benih, membesarkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
USAHA PEMBESARAN

Usaha pembesaran adalah kegiatan untuk menghasilkan ikan komsumsi dalam lingkungan terkontrol dimulai dari benih, membesarkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA PEMBESARAN IKAN

Usaha Pembesaran Ikan adalah usaha bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi kegiatan pembesaran mulai dari ukuran benih sampai dengan ukuran panen.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
USAHA PENGANGKUTAN IKAN HASIL PEMBUDIDAYAAN

Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan di laut dengan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani hasil panen sarana produksi pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
USAHA PENGANGKUTAN IKAN HIDUP

Usaha Pengangkutan Ikan Hidup adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup dengan menggunakan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020