TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit Ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2019
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
TINDAKAN KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT TINDAKAN KARANTINA

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan karantina dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
TINDAKAN KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT TINDAKAN KARANTINA

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
TINDAKAN KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT TINDAKAN KARANTINA

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
TINGKAT BUNGA PENGEMBALIAN [(INTERNAL RATE OF RETURN (IRR)]

Tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)] adalah menghitung tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan bersih dimasa yang akan datang.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
TOKO OBAT IKAN

Toko obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan selain obat keras.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
TOKO OBAT IKAN

Toko Obat Ikan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan usaha penyediaan dan peredaran obat ikan selain obat keras dari distrbutor


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007