TIM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim SPIP adalah sekolompok Pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di tingkat satuan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
TIM SPIP

Tim SPIP adalah sekelompok pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di tingkat satuan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
TIM TEKNIS

Tim Teknis adalah tim yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
TIMBANGAN ELEKTRONIK

Timbangan Elektronik adalah alat yang digunakan untuk menimbang ikan hasil tangkapan yang didaratkan dan terkoneksi dengan sistem aplikasi secara daring


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN

Tindak Pidana di Bidang Perikanan adalah penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) dan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing).


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2012
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan karantina ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
TINDAKAN KARANTINA IKAN

Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPI dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019