UNIT PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI

Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi adalah unit organisasi di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian kompetensi.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
UNIT PRODUKSI, PENGOLAHAN, DAN/ATAU PEMASARAN

Unit produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran adalah satuan usaha yang memproduksi, mengolah dan/atau memasarkan suatu produk atau jasa.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2010
UNIT SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Unit SDMA Setjen adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
UNIT SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, dan administrasi jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
UNIT SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, dan administrasi jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2017
UNIT UMUM SEKRETARIAT JENDERAL

Unit Umum Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha dan persuratan, serta pemberian pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
UNSUR PENUNJANG

Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
URAIAN JABATAN

Uraian Jabatan adalah penjabaran mengenai informasi dan karakteristik jabatan, serta gambaran tentang hal-hal yang berkaitan dengan jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2013