Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Propinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi adalah tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tingkat Unit Kerja yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Pusat untuk melakukan penilaian angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kementerian.
Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah kabupaten/kota atau pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.
Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah kabupaten/kota atau pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.
Tim Penilai Kementerian adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penilaian terhadap ASN, unit kerja nonpelayanan publik, dan unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai Kinerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Tim Penilai Provinsi adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah provinsi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.