UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivita Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2016
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit pengolahan ikan, yang selanjutnya disebut UPI, adalah tempat yang digunakan untuk mengolah hasil perikanan, baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan yang digunakan untuk mengolah ikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat yang digunakan untuk mengolah ikan, baik yang dimiliki oleh perorangan, kelompok maupun badan usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat yang digunakan untuk mengolah ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021