TIM MONITORING DAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan pada setiap tingkatan.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
TIM PEMERIKSA

Tim Pemeriksa adalah tim khusus yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memeriksa ASN di lingkungan Kementerian yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin ASN.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
TIM PENANGANAN PENGADUAN

Tim Penanganan Pengaduan adalah tim yang ditugaskan untuk melakukan penanganan atas Pengaduan yang diterima.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
TIM PENELITIAN TERPADU

Tim Penelitian Terpadu yang selanjutnya disebut Tim adalah tim yang melakukan Penelitian Terpadu untuk perubahan Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
TIM PENILAI

Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap kinerja Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2018
TIM PENILAI

Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang untuk menilai kinerja dan prestasi Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2012
TIM PENILAI

Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap kinerja Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APHP

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APHP dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APHP

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APHP dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL APJK

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APJK dalam bentuk Angka Kredit.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021