UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN

Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN

Unit pelayanan pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN

Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP adalah organisasi usaha kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
UNIT PEMBENIHAN IKAN

Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan pembenihan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
UNIT PEMRAKARSA

Unit Pemrakarsa adalah unit kerja yang memelopori atau menginisiasi pembuatan kerja sama


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
UNIT PENANGANAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN NONPANGAN

Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Nonpangan yang selanjutnya disebut UPHPN adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan Nonpangan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
UNIT PENGAWAS TI KEMENTERIAN

Unit Pengawas TI Kementerian adalah satuan kerja yang melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap pengelolaan TI.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
UNIT PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah subyek penilaian yang diukur untuk diklasifikasikan


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
UNIT PENGELOLA KAWASAN KONSERVASI

Unit pengelola kawasan konservasi adalah satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi yang berbentuk UPT pusat, SKPD atau UPT daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
UNIT PENGELOLA KEPEGAWAIAN

Unit pengelola kepegawaian adalah unit yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2015