TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TENAGA KERJA

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, termasuk pegawai dan orang lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah karyawan tetap dan/atau tidak tetap yang dimiliki dan terlibat dalam kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan selain pemilik.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
TENAGA PELATIHAN LAINNYA

Tenaga Pelatihan Lainnya adalah seseorang yang bukan menduduki dalam jabatan fungsional widyaiswara/instruktur atau bukan pengelola lembaga pelatihan dan mempunyai kompetensi dalam kegiatan pencapaian tujuan pembelajaran dalam pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
TENAGA PENDAMPING

Tenaga pendamping adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat dinas setempat untuk membantu penyusunan RDKK.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
TENAGA PENDAMPING

Tenaga pendamping adalah penyuluh perikanan dan/atau petugas konsultan keuangan mitra bank yang telah dilatih oleh Bank Indonesia dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak secara penuh untuk membantu pelaksanaan program KKP-E.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
TENAGA PENDAMPING TEKNOLOGI

Tenaga Pendamping Teknologi adalah petugas teknis lapangan yang mendampingi usaha kelompok pembudidaya ikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, yang bertugas sebagai motivator, mediator, dan fasilitator untuk memberikan bimbingan teknis maupun manajemen usaha budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
TEPIAN KONTINEN

Tepian Kontinen adalah kelanjutan alamiah dari daratan Indonesia yang berada di bawah permukaan air, yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya dari paparan, lereng, dan tanjakan kontinen yang tidak mencakup dasar samudera yang dalam dengan bukit-bukit samudera atau tanah di bawahnya.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
TERADU

Teradu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018