Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit pelayanan pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP, adalah organisasi usaha Pokdakan di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit Pelayanan Pengembangan, yang selanjutnya disebut UPP adalah organisasi usaha kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di tingkat kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari seluruh Pokdakan, dan ditetapkan berdasarkan keputusan bupati/walikota.
Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan pembenihan ikan.
Unit Pemrakarsa adalah unit kerja yang memelopori atau menginisiasi pembuatan kerja sama
Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Nonpangan yang selanjutnya disebut UPHPN adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan Nonpangan.
Unit Pengawas TI Kementerian adalah satuan kerja yang melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap pengelolaan TI.
Unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah subyek penilaian yang diukur untuk diklasifikasikan
Unit pengelola kawasan konservasi adalah satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi yang berbentuk UPT pusat, SKPD atau UPT daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Unit pengelola kepegawaian adalah unit yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.