Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan
Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut UPT PSDKP adalah unit organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT di Lingkungan Kementerian adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT KIPM, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.