Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. I'm not
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Karantina Ikan.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.