UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. I'm not


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KARANTINA IKAN

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN

Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN

Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019