Unit Organisasi Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, dan sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan.
Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan, inspektorat, dan direktorat di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.