SURAT TANDA PELUNASAN

Surat tanda pelunasan adalah surat tanda lunas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan bukti bayar SSBP.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SURAT TANDA PENANGKAPAN IKAN ANDON

Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut STPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di wilayah provinsi di luar wilayah domisili administrasinya.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
SURAT UKUR KAPAL PERIKANAN

Surat Ukur Kapal Perikanan adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase Kapal Perikanan berdasarkan hasil pengukuran.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
SURVAILEN

Survailen adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
SURVAILEN

Survailen adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
SURVEILAN

Surveilan adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
SURVEILAN

Surveilan adalah kegiatan inspeksi penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
SURVEILAN

Surveilan adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
SURVEILANS

Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2024
SYAHBANDAR

Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021