Surat Persetujuan Muat adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.
Surat Persetujuan Muat, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya disetujui dikeluarkan dari tempat Pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan atau dilalulintasbebaskan.
Surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari tempat pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina Ikan atau dilalulintasbebaskan.
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari lembaga sertifikasi produk yang mempunyai ruang lingkup hasil kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha yang mampu menerapkan persyaratan SNI.
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI.