Unit Kerja Nonpelayanan Publik adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tugas dan fungsinya tidak memberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Unit Kerja Pelayanan Publik adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan baik kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah unit kerja eselon I Kementerian yang membidangi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Terkait adalah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.