SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh perusahaan perikanan yang tertuang di dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh perusahaan perikanan yang tertuang di dalam surat setoran bukan pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012