UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa program Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan eselon II lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa program Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa program Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa program Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017