Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang berupa ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran yang menyatakan bahwa Media Pembawa atau Hasil Perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintas bebaskan keluar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL adalah dokumen yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang berupa Ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia atau ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Layak Edar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa ikan memenuhi syarat untuk diedarkan.
Surat Keterangan Layak Edar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa ikan memenuhi syarat untuk diedarkan.
Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya diperintahkan masuk ke instalasi karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina ikan.
Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan segera dibawa ke Instalasi Karantina untuk dilakukan Tindakan Karantina.
Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Karantina Ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya diperintahkan masuk ke TPS karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina ikan.
Surat Keterangan Pemasangan Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKPT, adalah bukti bahwa transmiter SPKP online telah terpasang diatas kapal perikanan yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan.