UJI TUNTAS HAM

Uji Tuntas HAM adalah suatu proses yang dilakukan oleh Pengusaha Perikanan untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah, melakukan mitigasi, dan mengatasi dampak pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari kegiatan, operasi dan hubungan bisnis Pengusaha Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
UMPAN BALIK

Umpan Balik adalah kegiatan penyampaian hasil kompetensi baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA BARANG

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA BARANG

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/KPB.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA BARANG ESELON I

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit yang membantu PB dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat unit eselon I PB.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
UNIT AKUNTANSI PENGGUNA BARANG

Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada PB.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
UNIT DATA ESELON I

Unit Data Eselon I adalah unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Data pada Unit Kerja Eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
UNIT DATA KEMENTERIAN

Unit Data Kementerian adalah unit kerja eselon II yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan penyediaan Data kepada Menteri dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017