UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial sosial, dan kultural dari APJK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah penilaian yang dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau bekerja sama dengan asesor independen terhadap PNS yang mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dalam rangka menyediakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PELP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosialkultural dari TPHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
UJI TUNTAS HAM

Uji Tuntas HAM adalah suatu proses yang dilakukan oleh Pengusaha Perikanan untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah, melakukan mitigasi, dan mengatasi dampak pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari kegiatan, operasi dan hubungan bisnis Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017