TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan indeks prestasi Pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku nondisiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan dan kelas jabatan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013
TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020