SURAT IZIN PENEMPATAN RUMPON

Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2021
SURAT IZIN PENEMPATAN RUMPON

Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2023
SURAT IZIN PENEMPATAN RUMPON

Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
SURAT IZIN PENEMPATAN RUMPON YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SIPR

Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan rumpon


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2024
SURAT IZIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM PERAIRAN

Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan yang selanjutnya disingkat SIPPAP adalah adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
SURAT IZIN PENYEDIAAN OBAT IKAN

Surat izin penyediaan obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan penyediaan obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
SURAT IZIN PEREDARAN OBAT IKAN

Surat izin peredaran obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan peredaran obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
SURAT IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SIUPKK

Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat SIUPKK adalah izin tertulis yang harus dimiliki Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan Pariwisata Alam Perairan, Pembudidayaan Ikan, dan kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap di Kawasan KonservasI


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014