Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon.
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon.
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.
Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan rumpon
Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan yang selanjutnya disingkat SIPPAP adalah adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan.
Surat izin penyediaan obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan penyediaan obat ikan.
Surat izin peredaran obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan peredaran obat ikan.
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat SIUPKK adalah izin tertulis yang harus dimiliki Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan Pariwisata Alam Perairan, Pembudidayaan Ikan, dan kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap di Kawasan KonservasI
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.