TUKAR-MENUKAR

Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah, atau antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
TUMBUHAN

Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
TUMBUHAN

Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
TUMBUHAN DAN SATWA LANGKA

Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
TUNA

Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang diolah dari jenis tuna (Thunnus spp.), tongkol (Euthynnus spp., Auxis spp.), cakalang (Katsuwonnus spp.), dan bonito (Sarda spp.) yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
TUNA DALAM KEMASAN KALENG

Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi ikan tuna sesuai spesifikasi produk namun tidak terbatas pada chunk, flake atau flakes, grated atau shredded dan solid dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
TUNA DALAM KEMASAN KALENG

Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang diolah dari jenis tuna (Thunnusspp.), tongkol (Euthynnus spp., Auxis spp.), cakalang (Katsuwonnus spp.), dan bonito (Sarda spp.) yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
TUNA DALAM KEMASAN KALENG

Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang diolah dari jenis tuna (Thunnus spp), tongkol (Euthynnus spp., Auxis spp), cakalang (Katsuwonnus spp), dan bonito (Sarda spp) yang dikemas dalam kaleng secara hermetis serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
TUNAS INTEGRITAS/AGEN PERUBAHAN

Tunas Integritas/Agen Perubahan adalah Pegawai Kementerian dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan/Training of Trainer (ToT) pembangunan integritas.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017