TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT

Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2023
TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT

Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2023
TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT

Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022