TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
TSUNAMI

Tsunami adalah gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan gangguan impulsif yang terjadi pada medium laut.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas seharihari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
TUGAS BELAJAR

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2021
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2016
TUGAS PEMBANTUAN

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011