Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Suplesi adalah penambahan plafon kredit dan jangka waktu karena usaha debitur meningkat dan dalam kondisi lancar tanpa menunggu kredit lunas.
Supplier adalah unit penanganan dan/atau pengolahan milik badan usaha atau perorangan/kelompok yang memiliki izin usaha, yang memasok bahan baku ke unit pengolahan ikan.
Surat Angkut Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.