Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada PPKP.
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.
Surat keterangan aktivasi transmitter, yang selanjutnya disebut SKAT, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah terpantau oleh sistem pemantauan kapal perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.
Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa Benda Lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina.