SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada PPKP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITER

Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER

Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER

Surat keterangan aktivasi transmitter, yang selanjutnya disebut SKAT, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah terpantau oleh sistem pemantauan kapal perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKAT

Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di tempat Pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa Benda Lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
SURAT KETERANGAN BENDA LAIN

Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017