Unit Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang mengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan
Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian.
Unit kerja eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan.
Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian.
Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit kerja eselon I adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan.