UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang mengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
UNIT KERJA

Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
UNIT KERJA ESELON I

Unit kerja eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2018
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
UNIT KERJA ESELON I

Unit kerja eselon I adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012