SURAT PERINTAH PEMBAYARAN

Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
SURAT PERINTAH PENGESAHAN HLN LANGSUNG

Surat Perintah Pengesahan HLN Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLN Langsung dalam bentuk uang


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
SURAT PERINTAH PENGESAHAN HLN LANGSUNG YANG SELANJUTNYA DISEBUT SP2HL

Surat Perintah Pengesahan HLN Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLN Langsung dalam bentuk uang


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPP-LS

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018