UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit pelaksana teknis adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021