UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT UPT

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA

Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
UNIT PELAKSANA TEKNIS, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT DENGAN UPT

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat dengan UPT, adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPT

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018