TERBITAN BERKALA

Terbitan Berkala adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara berkala.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
TERMINAL KHUSUS

Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
TERUMBU BUATAN

Terumbu Buatan adalah struktur buatan manusia dari benda keras yang sengaja ditempatkan di dasar perairan dengan meniru beberapa karakteristik terumbu karang alami, yang berfungsi sebagai tempat pelindungan, mencari makan dan berkembang biak berbagai biota laut, serta pelindungan pantai.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
TERUMBU KARANG

Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
TERUMBU KARANG

Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup didasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri atas polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
TERUMBU KARANG

Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
TERUMBU KARANG

Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.


Sumber: PERPRES NO. 85 TAHUN 2015
TIM AKREDITASI

Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk melaksanakan penilaian terhadap akreditasi program PWP-3-K.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
TIM KOORDINASI

Tim Koordinasi adalah tim koordinasi perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi penyelenggara penelitian dan pengembangan milik asing yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2010
TIM KOORDINASI SPBE KEMENTERIAN

Tim Koordinasi SPBE Kementerian adalah tim yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penyelenggaraan SPBE dan memimpin serta mengarahkan program kerja koordinasi penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021