Tim Penilai Provinsi adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah provinsi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.
Tim Penilai Pusat adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tim Penilai Pusat adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perikanan tangkap di Kementerian Kelautan, dan Perikanan.
Tim Penilai Teknis adalah Tim yang bertugas membantu melakukan penilaian terhadap kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian khusus.
Tim Penilai Teknis adalah Tim yang bertugas membantu melakukan penilaian terhadap kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian khusus.
Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tim Penilai Unit Kerja Eselon I adalah tim yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon I untuk melakukan penilaian terhadap ASN, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan yang layak mendapat Penghargaan AMB.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
Tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPKN-KKP, adalah tim yang dibentuk dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tim Pusat adalah tim yang berkedudukan di Badan dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi laporan hasil penilaian kelayakan Instalasi Karantina, surveilan HPIK/HPI tertentu dan inspeksi CKIB.