TIM PENILAI PROVINSI

Tim Penilai Provinsi adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah provinsi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
TIM PENILAI PUSAT

Tim Penilai Pusat adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
TIM PENILAI PUSAT

Tim Penilai Pusat adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perikanan tangkap di Kementerian Kelautan, dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
TIM PENILAI TEKNIS

Tim Penilai Teknis adalah Tim yang bertugas membantu melakukan penilaian terhadap kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian khusus.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
TIM PENILAI TEKNIS

Tim Penilai Teknis adalah Tim yang bertugas membantu melakukan penilaian terhadap kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian khusus.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2009
TIM PENILAI UNIT KERJA

Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
TIM PENILAI UNIT KERJA ESELON I

Tim Penilai Unit Kerja Eselon I adalah tim yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon I untuk melakukan penilaian terhadap ASN, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan yang layak mendapat Penghargaan AMB.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPKN-KKP, adalah tim yang dibentuk dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
TIM PUSAT

Tim Pusat adalah tim yang berkedudukan di Badan dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi laporan hasil penilaian kelayakan Instalasi Karantina, surveilan HPIK/HPI tertentu dan inspeksi CKIB.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019