URAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
URUSAN PEMERINTAHAN

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
USAHA BESAR

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan/atau pemasaran hasil pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan/atau pemasaran hasil pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan, dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran, dan/atau pemasaran ikan hasil pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

Usaha di bidang pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan, dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran, dan/atau pemasaran ikan hasil pembudidayaan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
USAHA KECIL

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL

Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Usaha kelautan dan perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013