Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPI.
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos lintas batas negara, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Karantina Ikan adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penyimpanan BMKT adalah tempat, ruang, dan/atau media untuk menyimpan BMKT
Tenaga Ahli adalah perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya oleh pimpinan unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama.
Tenaga Kediklatan lainnya adalah seseorang yang bukan pejabat fungsional Widyaiswara/Instruktur, atau bukan pengelolaan lembaga diklat/pelatihan tetapi karena keahliannya, kemampuan, atau kedudukannya diikut sertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat/pelatihan.