TOKOH MASYARAKAT TERTENTU

Tokoh masyarakat tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
TONASE KAPAL PERIKANAN

Tonase Kapal Perikanan adalah volume Kapal Perikanan yang dinyatakan dalam tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase bersih (net tonnage/NT).


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
TOPOGRAFI

Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi pada suatu kawasan atau daerah, yang dicermikan oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
TOPOGRAFI

Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan oleh kondisi morfolofgi atau relief tertentu.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
TRANSEK KUADRAN BMKT

Transek Kuadran BMKT yang selanjutnya disebut Transek Kuadran adalah frame atau bingkai berbentuk segi empat dengan ukuran tertentu yang diletakkan berdasarkan garis acuan untuk memberikan batasan sebaran BMKT yang akan diambil.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
TRANSHIPMENT

Transhipment adalah pemindahan ikan hasil tangkapan tuna atau spesies seperti tuna dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
TRANSIT

Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
TRANSIT MEDIA PEMBAWA

Transit Media Pembawa adalah singgah sementara alat angkut media pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum media pembawa tersebut sampai di negara atau area tujuan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
TRANSMITER SPKP

Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
TRANSMITER SPKP

Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021