USAHA PENGANGKUTAN IKAN HIDUP

Usaha Pengangkutan Ikan Hidup adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil Pembudidayaan Ikan atau hasil Penangkapan Ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani ikan hidup hasil Pembudidayaan Ikan dan hasil Penangkapan Ikan serta mengangkut sarana produksi Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
USAHA PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah Usaha Perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
USAHA PENGOLAHAN IKAN

Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
USAHA PENGOLAHAN IKAN

Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2016
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2023
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
USAHA PERGARAMAN

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
USAHA PERIKANAN

Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017