DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2019
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2020
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah pelimpahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012